Surat izin usaha (SIUP) menjadi hal yang wajib diketahui ataupun di punyai setiap pelaku usaha terlebih pelaku usaha-usaha yang usahanya memiliki kekayaan yang besar. Berikut adalah penjelasan tentang pengertian apa itu surat izin usaha (SIUP), Jenis-jenis nya, persyaratan pengajuan, dan dasar-dasara hukum tentang surat izin usaha (SIUP).
Pengertian Surat Izin Usaha (SIUP)
Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Atau izin operasional untuk perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.
Namun tidak semua usaha wajib memiliki perizinan usaha (SIUP) karena Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Tetapi jika pelaku usaha ingin mengajukan surat izin (SIUP) usaha meskipun kekayaan bersih masih di bawah Rp 50 juta juga bisa mendapatkan surat izin (SIUP) usaha tersebut, biasanya perusahaan atau badan usaha yang mengajukan surat izin usaha (SIUP) meskipun kekayaan bersih masih di bawah Rp 50 juta karena si pelaku usaha membutuhkan surat izin usaha (SIUP) untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha (SIUP)
Tetapi jika pelaku usaha ingin mengajukan surat izin (SIUP) usaha meskipun kekayaan bersih masih di bawah Rp 50 juta juga bisa mendapatkan surat izin (SIUP) usaha tersebut, biasanya perusahaan atau badan usaha yang mengajukan surat izin usaha (SIUP) meskipun kekayaan bersih masih di bawah Rp 50 juta karena si pelaku usaha membutuhkan surat izin usaha (SIUP) untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu. Untuk mengajukan surat izin usaha (SIUP), sebaiknya Anda mengetahui jenis kategori izin usaha yang sesuai dengan usaha yang Anda miliki. Karena berdasarkan Permendag RI No.46/2009, Terdapat 4 kategori jenis surat izin usaha (SIUP) yang mana pelaku UKM bisa mengajukan surat izin usaha (SIUP) dengan kategori sebagai berikut :
1. Surat Izin Usaha (SIUP) Mikro
Surat Izin Usaha (SIUP) Mikro adalah Jenis surat izin (SIUP) bagi usaha yang memiliki kekayaan bersih di bawah atau kurang dari Rp50 juta
2. Surat Izin Usaha (SIUP) Kecil
Jenis surat izin (SIUP) bagi usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta sampai Rp 500 juta
3. Surat Izin Usaha (SIUP) Menengah
Jenis surat izin (SIUP) bagi usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta sampai Rp 10 milyar
4. Surat Izin Usaha (SIUP) Besar
Jenis surat izin (SIUP) bagi usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 milyar.
Persyaratan Surat Izin Usaha (SIUP)
Untuk Anda yang ingin mengurus untuk mengajukan surat izin usaha (SIUP), berikut persyaratan administrasi yang harus Anda siapkan, sesuai usaha yang akan Anda ajukan surat izin usaha (SIUP) nya, karena setiap jens usaha memiliki persyaratan yang berbeda-beda
1. Perusahaan Perseorangan
• Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
• Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili.
• Neraca perusahaan
• Foto ukuran 4x6 direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
• Materai Rp6.000
• Surat izin lain berkaitan usaha
2. Koperasi
• Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengurus ataupun Dewan Pengawas Koperasi
• Fotokopi NPWP
• Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
• Fotokopi akta pendirian koperasi
• Fotokopi SITU
• Neraca koperasi
• Foto ukuran 4x6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
• Izin terkait lain
3. Perseroan Terbatas (PT)
• Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan/pemegang saham
• Pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
• Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
• Fotokopi SITU
• Fotokopi NPWP
• Fotokopi akta pendirian perusahaan beserta fotokopi surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
• Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan atau HO
• Neraca perusahaan
• Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
• Materai Rp6.000
4. Perseroan Terbuka (Tbk)
• Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus perseroan terbuka
• Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab
• Fotokopi akta pendirian dan perubahan perusahaan yang disertai surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka
• Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
• Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
• Pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar\
Anda 2 cara untuk melakukan pendafataran atau pengajuan surat izin usaha (SIUP) bisa langsung datang ke kantor dinas perdagangan ataupun bisa melalui online dengan mengakses layanan Online Single Submission (OSS).
Dasar-Dasar Hukum Mengenai Surat Izin Usaha (SIUP)
Berikut dasar-dasar hukum mengenai tentang surat izin usaha (SIUP) :
1. Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007
Menjelaskan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009
Menjelaskan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
3. Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013
Menjelaskan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.
4. Peraturan Menteri Perdagangan No.14/2016
Menjelaskan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.
5. Peraturan Menteri Perdagangan No.7/2017
Menjelaskan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.