Pajak usaha adalah salah satu hal penting untuk setiap pelaku usaha. Karena itu mari kita pelajari apa itu pajak usaha
Pengertian Pajak Usaha Dagang
Pajak usaha perdagangan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan usaha perseorangan ataupun badan usaha, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima baik dari dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final merupakan:
1. Wajib Pajak orang pribadi
2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5%, artinya cara menghitung PPh final adalah 0,5% X peredaran bruto. PPh bersifat final belaku bagi orang pribadi dengan jangka waktu 7 tahun pajak, PT dengan jangka waktu 3 tahun pajak, CV, Firma, dan Koperasi dengan jangka waktu 4 tahun pajak.
Tarif Pajak Perdagangan 0,5%
Kewajiban perpajakan di Indonesia hampir mengenai seluruh wajib pajak tak terkecuali pengusaha usaha dagang (pedagang) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 Miliar tetap Bayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% persen dari peredaran bruto.
Tarif pajak 0,5% ini hanya berlaku untuk:
1. Pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Di antara lain adalah usaha dagang, industri jasa seperti toko, bengkel, warung makan, salon, dan lain sebagainya.
2. UMKM offline maupun online
Sementara itu, penggunaan tarif pajak 0,5% ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, antara lain:
1. Batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
2. Batas waktu bagi Wajib Pajak Badan (koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma) selama 4 tahun
3. Batas waktu bagi Wajib Pajak Badan (Perseroan Terbatas) selama 3 tahun, setelah itu harus membuat pembukuan agar membayar pajak secara normal.
Cara Bayar Pajak Usaha Dagang Dengan Tarif Pajak 0,5%
PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun dengan PPH final 0,5%, bagaimana cara memabayar pajak usaha dengan tariff 0,5%?
Berikut langkah-langkahnya nya :
1. Pastikan NPWP sudah terdaftar
Kalian bisa mendaftarkan NPWP kalian ke KPP terdekat dengan melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai yang berisikan kegiatan dan lokasi usaha.2. Bayar pajak ke bank yang sudah menjadi rekanan
Sama seperti proses bayar pajak sebelumnya, kalian bisa menggunakan internet banking ataupun ATM.
3. Bayarkan sesuai nominal yang ditagih
Jika sudah, pastikan bahwa kalian membayar sesuai dengan besaran yang sudah ditentukan yaitu 0,5%.
4. Pembayaran akan langsung otomatis diverifikasi
Selain itu, Anda juga bisa melakukan registrasi online lewat e-registration di ereg.pajak.go.id. Jika NPWP yang terdaftar sudah pernah membayar
PPh Final dengan tarif 1%, maka Wajib Pajak tersebut secara otomatis akan dikenakan tarif 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Anda tidak perlu lagi daftar atau surat apapun dari KPP.
Fungsi Pajak
Pajak sangat peranan penting bagi negara yang mana pajak sangat penting bagi pembangunan dan perekonomian nasional. Setiap pajak yang Anda setorkan ke kas negara, akan digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan produktif, seperti pembangunan infrastruktur, jaminan kesehatan, anggaran pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya.