Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, di antaranya adalah:
1. a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
b. harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2. warisan;
3. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau
Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); dan
4. Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Penghasilan Kena Pajak & Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak
Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:
Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.
Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan/atau bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah Anda menghitung besaran penghasilan bersih selama satu tahun, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan dalam perhitungan pajak penghasilan adalah mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perhitungan ini digunakan untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.
Berikut tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang harus diketahui sebagai berikut:
• Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
• Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
• Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
• Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.